-->
  • Jelajahi

    Copyright © RadarUpdate.com | Panduan Masa Depan
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    RADAR UPDATE

    Penetapan Zakat Fitrah dan Fidyah Dihadiri Kapolres Soppeng

    RadarUpdate.com
    Rabu, 05 Februari 2025, 14:50 WIB Last Updated 2025-02-05T07:50:58Z

    RADAR UPDATE | SOPPENG  —  Kapolres Soppeng, AKBP Aditya Pradana, S.I.K, M.I.K menghadiri kegiatan Penetapan Zakat Fitrah dan Fidyah BAZNAS Kab. Soppeng tahun 1446 H/2025 M. Bertempat di Aula Kantor UPK Lalabata, Kel. Lapajung, Kec. Lalabata. Rabu, 5 Februari 2025. 

    Kapolres Soppeng AKBP Aditya Pradana menjelaskan, "Zakat fitrah merupakan kewajiban yang dapat membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan memperkuat ukhuwah Islamiyah, adapun fidyah untuk mengkompensasi puasa Ramadhan yang tidak dapat dilakukan," jelasnya.


    Berdasarkan hasil keputusan bersama,  adapun nilai Zakat Fitrah Tahun 2025 di Kabupaten Soppeng yakni :

    1. Zakat Fitrah 
    a). Beras : 3,5 Liter X Rp. 12.000 = Rp. 42.000 /Jiwa
    b). Jagung : 3,5 Liter X Rp. 10.000 = Rp. 35.000 /Jiwa
    c). Bagi makanan pokoknya campuran, maka (Harga Beras + Harga Jagung) di bagi 2, maka Zakat Fitrahnya (Rp.42.000 + Rp.35.000) : 2 = Rp.38.500 /jiwa.

    2. Fidyah
    Rp. 15.000 - Rp. 45.000/hari/jiwa (disesuaikan kondisi perekonomian masing-masing). 

    Kegiatan tersebut juga dihadiri oleh Bupati soppeng (diwakili), Dandim 1423 Soppeng (diwakili), Kepala Kemenag (diwakili), Ketua Baznas, Kapolsek Lalabata, dan Kepala KUA se-Kab Soppeng.


    Publish : OVA-IWO
    Komentar

    Tampilkan

    BERITA TERBARU