RADAR UPDATE | SOPPENG — Kapolres Soppeng, AKBP Aditya Pradana, S.I.K, M.I.K menghadiri kegiatan Penetapan Zakat Fitrah dan Fidyah BAZNAS Kab. Soppeng tahun 1446 H/2025 M. Bertempat di Aula Kantor UPK Lalabata, Kel. Lapajung, Kec. Lalabata. Rabu, 5 Februari 2025.
Kapolres Soppeng AKBP Aditya Pradana menjelaskan, "Zakat fitrah merupakan kewajiban yang dapat membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan memperkuat ukhuwah Islamiyah, adapun fidyah untuk mengkompensasi puasa Ramadhan yang tidak dapat dilakukan," jelasnya.
Berdasarkan hasil keputusan bersama, adapun nilai Zakat Fitrah Tahun 2025 di Kabupaten Soppeng yakni :
1. Zakat Fitrah
a). Beras : 3,5 Liter X Rp. 12.000 = Rp. 42.000 /Jiwa
b). Jagung : 3,5 Liter X Rp. 10.000 = Rp. 35.000 /Jiwa
c). Bagi makanan pokoknya campuran, maka (Harga Beras + Harga Jagung) di bagi 2, maka Zakat Fitrahnya (Rp.42.000 + Rp.35.000) : 2 = Rp.38.500 /jiwa.
2. Fidyah
Rp. 15.000 - Rp. 45.000/hari/jiwa (disesuaikan kondisi perekonomian masing-masing).
Kegiatan tersebut juga dihadiri oleh Bupati soppeng (diwakili), Dandim 1423 Soppeng (diwakili), Kepala Kemenag (diwakili), Ketua Baznas, Kapolsek Lalabata, dan Kepala KUA se-Kab Soppeng.
Publish : OVA-IWO