RADAR UPDATE | SOPPENG — Timsus Polres Soppeng kembali mengungkap tindak pidana penipuan secara Online, Rabu 31 Desember 2024, Pukul 23.00 Wita, yang beralamat di Jalan jend. Ahmad Yani, Kelurahan Lapadde, Kecamatan Ujung, Kota Pare-pare.
Penangkapan tersebut dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Soppeng AKP Nurman Matasa, SH, MH bersama personil gabungan Resmob dan Unit Tipidter.
Adapun nama ketiga tersangka tersebut, inisal IT (20), alamat Jl. keterampilan, Kec. Bacukiki, Kota Pare-pare, inisial MF (19), alamat BTN. Salo Padde, Kel. Padde, Kec. Ujung, Kota Pare-Pare, inisial DRWN (22), alamat Jl. Jend. Ahmad Yani, Kel. Lapadde, Kec. Ujung, Kota Pare-pare.
Hal itu dibenarkan Kasat Reskrim AKP Nurman, dalam hal ini kejadian bermula pada hari Sabtu, 28 Desember 2024, sekitar Pukul 13.00 Wita, bertempat di Jl. Abd. Muis, Kel. Botto, Kec. Lalabata, Kab. Soppeng, korban ingin Membeli Handphone melalui Aplikasi Facebook yang dimana Korban Bertukar Wa dengan pelaku.
Modus Operandi disitulah korban menayakan harga dan spesifikasi dari Handphone Merek Iphone tersebut, setelah korban menyetujui dan mentransfer uang sebanyak 3 (tiga) Kali Tranfer dengan Total RP.6.000.000 (enam juta rupiah), setelah itu pelaku membloki nomor kontak korban.
Kemudian dari kejadian tersebut korban merasa dirugikan dan melaporkannya ke Mapolres Soppeng.
Tak perlu waktu lama, pada hari Senin tanggal 30 Desember 2024 sekitar Pukul 10.00 Wita berdasarkan dari hasil penyelidikan anggota mendapatkan informasi bahwa pelaku tindak pidana Penipuan sedang berada Wilayah Hukum Polresta Pare-Pare dan kemudian anggota bergerak ke Kota Pare-Pare dan melakukan koordinasi dengan kepolisian setempat.
Setelah Pukul 21.00 Wita dilakukan koordinasi anggota menemukan informasi bahwa pelaku berada di Jl. Jend. Ahmad Yani, Kel. Lapadde, Kec. Ujung, Kota Pare-pare, selanjutnya anggota bergerak ketempat tersebut dan setelah sampai anggota menemukan pelaku, dan kemudian setelah itu pelaku tindak pidana penipuan online tersebut diamankan dan dilakukan introgasi awal.
Dari hasil introgasi, ke-3 (ketiga) terduga pelaku mengakui perbuatannya yang dimana ia telah melakukan tindak pidana Penipuan Online melalui Aplikasi Facebook modus jual beli handphone sebagaimana yang dilaporkan oleh korban.
Adapun barang bukti diamankan petugas :
- 1 (satu) Unit Handphone dengan merek Iphone 11 Promax warna Gold
-1 (satu) Unit Handphone dengan merek Vivo Y20 warna Biru navy
-1 (satu) Unit Handphone dengan merek Iphone 13 Pro warna putih
-1 (satu) Buah buku rekening Bank BRI Simpedes.
Ketiga tersangka kemudian dikenakan Pasal 45A ayat (1) jo pasal 28 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Selanjutnya terduga Pelaku tindak pidana Penipuan online tersebut dibawa ke Mapolres Soppeng guna Pemeriksaan lebih lanjut.
Publish : OVA-IWO