RADAR UPDATE | SOPPENG — Polres Soppeng menggelar apel di Lobby Polres Soppeng, untuk persiapan pelaksanaan operasi Penertiban Tempat Hiburan Malam (THM) di wilayah Kab. Soppeng. Kamis, 23 Januari 2025.
Apel tersebut dipimpin langsung oleh Kabag Ops Polres Soppeng, Kompol Abdul Rahman, S.Pd dan diikuti oleh, Kasat Intelkam, Kasat Narkoba, KBO Sat Reskrim, KBO Sat Narkoba, dan Personil yang terlibat dalam sprin penertiban THM.
Terpisah, Kapolres Soppeng AKBP Aditya Pradana, S.I.K, M.I.K menyampaikan tujuan dari kegiatan tersebut, "penertiban ini bertujuan untuk mengatur kegiatan di tempat-tempat hiburan malam agar sesuai dengan peraturan dan tidak menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat", ujarnya.
Setelah pelaksanaan apel dilanjutkan dengan pelaksanaan penertiban Tempat Hiburan Malam (THM) dengan sasaran dan hasil sebagai berikut :
1. Next Karaoke Family, Jl. Cikke'e, Kel. Lalabata Rilau, Kec. Lalabata, Kab. Soppeng.
- 3 (tiga) botol miras merk angker.
- 3 (tiga) botol miras merk anggur kolesom.
2. SY Karaoke, Jl. Lollo'e, Kel. Lalabata Rilau, Kec. Lalabata, Kab. Soppeng.
- Tidak ditemukan miras.
3. Bima Karaoke, Jl. Malaka Raya, Kel. Lapajung, Kec. Lalabata, Kab. Soppeng.
- Tidak ditemukan miras.
4. Nada Karaoke, Jl. Merdeka, Kel. Lapajung, Kec. Lalabata, Kab. Soppeng.
- Tidak ditemukan miras.
5. Bila Room Jl. Jera'e, Kel. Bila, Kec. Lalabata, Kab. Soppeng.
- 4 (empat) botol miras merk angker.
- 2 (dua) boto miras merk anggur kolesom.
6. Nagoya Karaoke, Jl. Samudra, Kel. Lemba, Kec. Lalabata, Kab. Soppeng.
- 3 (tiga) botol miras merk angker.
- 2 (dua) botol miras merk Guinnes.
7. Favorite karaoke/NM Karaoke, Jl. Kemakmuran, Kel. Lemba, Kec. Lalabata, Kab. Soppeng.
- 2 (dua) botol miras merk angker.
Miras yang ditemukan dibeberapa tempat hiburan malam tersebut, kemudian diamankan oleh personil yang terlibat dalam penertiban THM dan kemudian dibawa ke Mako Polres Soppeng.
Publish : OVA-IWO