RADAR UPDATE | SOPPENG — Polres Soppeng menggelar Press Release Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak Dibawah Umur Atau kekerasan Seksual Fisik dengan tersangka berinisial Lel. HR (49) berlangsung di Aula Tantya Sudhirajati Mapolres Soppeng.
Press release dipimpim Waka Polres Soppeng AKBP H. Muhidddin Yunus, S, MH yang didampingi Kasat Reskrim IPTU Nurman, SH, MH, bersama Kasihumas IPTU Husain, S.Sos, SH, MH. Kamis, 12/12/2024.
Dalam rilisnya, Wakapolres Soppeng AKBP H. Muhiddin Yunus, SH, MH mengatakan, bahwa pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor : Laporan polisi nomor : LP/B/297/XII/2024/SPKT/RES SOPPENG/POLDA SULSEL, tanggal 10 Desember 2024 tentang dugaan Perkara Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak Dibawah Umur yang dimana Korban Per. PZR(16) merupakan Ipar dari Pelaku.
Di mana perbuatan tersebut dilakukan berulangkali sejak tahun 2021sampai 4 Desember 2024, sehingga korban mengalami kehamilan dengan usia kandungan 7 bulan dan kejadian tersebut terungkap saat adanya acara Tahlilan yang berada di depan rumahnya dan membuat keluarga korban curiga karena perut korban membesar.
Untuk kejadian pertama tersebut terjadi pada Tahun 202, sekitar Pukul 24.00 Wita di lantai rumah panggung milik orang tua Lel. HR yang terletak di Talepu, Kelurahan Cabenge, Kecamatan Lilirilau, Kabupaten Soppeng dan kejadian terakhir terjadi pada hari Rabu tanggal 4 Desember 2024, sekira Pukul 08.00 Wita di Kamar mandi, tepatnya di rumah bawah kolong rumah kayu milik orang tua Lel. HR di Talepu, Kelurahan Cabbenge, Kecamatan Lilirilau, Kabupaten Soppeng.
Wakapolres juga menjelaskan bahwa sejumlah barang bukti yang sudah diamankan berupa pakaian korban dan korset untuk menutupi kehamilan korban.
Untuk Pasal yang Polres Soppeng sangkakan yaitu Pasal 81 Ayat (1) UU Nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak, Juncto Pasal 76E UU Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan atas UU Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan/atau Pasal 6 huruf C Jo Pasal 15 Ayat (1) huruf A,E,G UU Republik Indonesia nomor 12 tahun 2022, tantang tindak pidananya kekerasan seksual, dengan ancaman pidana pada Pasal 6 huruf C adalah paling Lama 12 (Dua Belas) tahun penjara dan atau pidana denda paling banyak Rp.300.000.000.00 (Tiga Ratus Juta Rupiah)”, pungkasnya.
Publish : OVA-IWO