RADAR UPDATE | SOPPENG — Kasus penghinaan terhadap Andi Mul Makmun, Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Soppeng, kini bergulir di Polres Soppeng.
Kepala Bahagian Hukum IWO Soppeng, Mustakim, SH, mengkonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima surat dari Reskrim Polres Soppeng dengan nomor B/567/RES/1.14/2024/RESKRIM terkait penyelidikan.
Menurut Mustakim, kasus ini bermula dari laporan Andi Mul Makmun tentang dugaan tindak pidana penghinaan oleh seorang lelaki (A) yang merasa terganggu oleh berita tentang tambang di Mapolres Soppeng pada tanggal 20 Desember 2024.
Berita tersebut berjudul "Diduga Tak Kantongi Izin, Tambang di Laempa Tetap Eksis", yang diterbitkan oleh media online (Wartasulsel.id) pada 18 Juni 2024.
"Mustakim menjelaskan bahwa kasus ini menjadi prioritas IWO Soppeng dan akan terus diikuti perkembangannya", imbuhnya.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Soppeng, Iptu. Nurman, SH, MH mengatakan, bahwa kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan dan telah mencapai tahap SP2HP, pungkas Nurman. (***)
Publish : OVA-IWO