RADAR UPDATE | SOPPENG — Salah satu calon Bupati Soppeng yang dikenal dengan sebutan "AP28" kini tengah menjadi sorotan publik. Pasalnya, kendaraan yang digunakan dalam berbagai kegiatan kampanyenya diduga menggunakan pelat nomor palsu.
Mobil Lexus berwarna merah yang kerap di gunakan kampanye menggunakan nomor plat DD 28 AP di duga palsu, selain mobil Lexus, mobil fortuner berwarnah putih juga menggunakan nomor plat yang sama.
Hal ini memunculkan pertanyaan tentang integritas sang calon, bahkan sebelum resmi terpilih sebagai pejabat publik sudah menggunakan hal yang palsu.
Kejadian ini bermula ketika masyarakat memperhatikan adanya ketidaksesuaian pelat nomor mobil yang digunakan oleh calon tersebut, dimana mobil yang digunakan berkampanye, semuanya bernomor Plat DD 28 AP.
Firmansyah salah satu masyarakat Soppeng mengatakan, dugaan penggunaan pelat nomor palsu ini tidak hanya melanggar hukum lalulintas, tetapi juga mencerminkan potensi masalah integritas calon pemimpin tersebut, karena belum memimpin sudah menggunakan hal yang palsu.
"Sebagai masyarakat awam, saya curiga lah, masa nomor pelatnya sama semua, ini harus di pertanyakan, Penggunaan pelat nomor palsu dianggap sebagai cerminan dari tindakan yang tidak transparan, sehingga memunculkan spekulasi bahwa janji-janji politiknya pun mungkin palsu," ujarnya.
“Belum terpilih saja sudah menggunakan yang palsu, bagaimana nanti jika ia benar-benar berkuasa? Apakah janji-janji politik yang disampaikan kepada rakyat juga akan palsu?” cetus warga lainnya sambil menikmati kopinya, Minggu (6/10/2024).
Firmansyah menambahkan bahwa kepercayaan publik adalah hal yang utama dalam demokrasi, dan tindakan semacam ini hanya akan menambah ketidakpercayaan masyarakat terhadap calon dari Partai PDIP itu.
“Masyarakat membutuhkan pemimpin yang dapat dipercaya, bukan hanya yang bisa berbicara manis saat kampanye. Jika hal kecil seperti pelat nomor saja sudah dipalsukan, bagaimana kita bisa yakin dengan hal-hal besar lainnya?” tanya Firmansyah.
Selain itu, Firmansyah juga meminta pihak-pihak yang berwenang untuk menindak calon Bupati tersebut, jangan sampai ini menjadi pembiaran.
Publish : OVA-IWO