RADAR UPDATE | SOPPENG — Kurang dari 24 Jam, Tim Resmob Polres Soppeng kembali melakukan Pengungkapan dan Penangkapan terhadap terduga pelaku Tindak Pidana Penganiayaan, Rabu, 17 April 2024, sekira Pukul 03.00 Wita di wilayah Hukum Polres Soppeng.
Pelaku inisial HF (44) berdomisili di Madining, Kelurahan Attang Salo, Kecamatan Marioriwawo, Kabupaten Soppeng.
Kasatreskrim Polres Soppeng IPTU Ridwan, SH, MH membenarkan penangkapan terduga pelaku penganiayaan kurang dari 24 jam pelaku sudah kami amankan, ungkap Kasatreskrim IPTU Ridwan.
Kejadian bermula, pada hari Selasa 16 April 2024, diperkirakan sekitar Pukul 21.00 Wita, dimana korban ND (38) berdomisili di Jl. H. A. Meru, Kel. Attang salo, Kec. Marioriawa, Kab. Soppeng ditemukan oleh masyarat dalam keadaan terkapar di jalanan dengan luka robek dan luka tusuk, atas kejadian tersebut masyarakat langsung melaporkan kejadian tersebut.
Pada hari Rabu tanggal 17 April 2024 sekira Pukul 03.00 Wita Berdasarkan hasil penyelidikan, Reskrim Unit V Resmob yang dipimpin AIPDA Jumaldi bersama anggotanya mendapatkan informasi bahwa pelaku yang diduga melakukan tindak pidana penganiayaan sedang berada di rumahnya yang beralamat di Jl. H. A. Meru, Kel. Attang salo, Kec. Marioriawa, Kab. Soppeng.
Kemudian anggota bergerak ke tempat tersebut untuk memastikan keberadaan terduga pelaku, setelah sampai di tempat tersebut, anggota menemukan pelaku sedang berada di tempat tersebut dan selanjutnya terduga pelaku di amankan dan dilakukan interogasi awal.
Adapun barang bukti yang di amankan petugas, 1 (Satu) Buah badik, 1 (Satu) Unit mobil dengan merek Toyota Avanza dengan NoPol DP 1275 LN, 1 (Satu) Unit Handphone dengan merek Infinix, 1 (Satu) Buah dompet warna hitam yang berisi uang tunai senilai Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah).
"Dari hasil interogasi, terduga pelaku mengakui perbuatannya", tambah IPTU Ridwan.
Korban (ND) pelaku penganiayaan, mengalami luka robek pada bagian tangan kanan dan kiri serta luka robek pada bagian perut sebelah kanan.
Terduga pelaku penganiayaan di kenakan dengan pasal Pasal 351, Ayat (2) KUH Pidana.
Selanjutnya terduga Pelaku tindak pidana penganiayaan dibawa ke Polres Soppeng guna Pemeriksaan lebih lanjut.
Publish : OVA-IWO