RADAR UPDATE | SOPPENG — 2 Orang tersangka terkait dugaan Tindak Pidana Kekerasan terhadap anak dan kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama yang terjadi di cafe Drip Soppeng resmi ditahan usai dilakukan pemeriksaan tambahan, kata Kasat Reskrim Polres Soppeng IPTU Ridwan, S.H, M.H., Senin (8/4/24).
Diketahui kejadian tersebut terjadi di Cafe Drip (03/03/24) malam, atas laporan Sofyan Massaire. SE (Lurah Lemba Soppeng) yang melaporkan kejadian yang menimpa anaknya dan seorang sahabat anaknya yang menjadi korban penganiayaan di cafe Drip Kabupaten Soppeng
“Dengan bukti laporan Nomor Polisi LP/B/70/III /2024/SPKT/Polres Soppeng/Polda Sulsel.”
Kasat Reskrim Polres Soppeng IPTU Ridwan, membenarkan prihal penahanan tersebut, kami melaksanakan penahanan terhadap 2 orang inisial (DH) dan (IM), yang satunya lagi masih dibawah umur menunggu proses selanjutnya, jelasnya.
Kasus tersebut berstatus proses penyidikan, dan kedua tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan, pungkasnya.
Ditempat terpisah Sofyan Massaire mengapresiasi Polres Soppeng dalam hal ini Kasat Reskrim dan jajaran terkait laporannya yang telah terproses dan berjalan, jujur kalau saya ingat kejadian yang menimpa anak saya dan sahabatnya tersebut membuat saya dan keluarga merasa sedih, sebagai orang tua, ujar dia. (***)
Publish : OVA-IWO