RADAR UPDATE | SOPPENG — Dalam rangka menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat selama Bulan Suci Ramadhan, Polres Soppeng, menurunkan sebanyak 157 personel untuk mengamankan pelaksanaan sholat tarawih di masjid-masjid yang ada di wilayah hukum Polres Soppeng, Selasa, 12 Maret 2024.
Kapolres Soppeng AKBP H. Muhammad Yusuf Usman pada kesempatannya mengatakan, telah menurunkan sebanyak 157 personel untuk melaksanakan pengamanan shalat tarawih di hari kedua di seluruh masjid di wilayah Kabupaten Soppeng.
Dalam pelaksanaannya di lapangan, selain melaksanakan pengamanan saat jemaah sedang melaksanakan ibadah shalat tarawih, personel juga melaksanakan pengaturan lalu lintas.
"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk menjaga ketertiban dan keamanan selama Bulan Suci Ramadhan", ujarnya.
Mantan Kasatlantas Polrestabes Makassar itu juga menegaskan akan memberikan sanksi kepada para pengendara yang balapan di jalan sesuai dengan Pasal UU LLAJ No.22/2009 yang di langgar Pasal 297 jo Pasal 115 dengan ancaman denda maksimal 3.000.000.00 (tiga juta rupiah).
Penekanan, bagi yang didapat melaksanakan aksi balap liar oleh petugas dijalan kendaraan akan ditahan dan diamankan selama sebulan (sesudah lebaran).
"Semoga pelaksanaan ibadah tahun ini berjalan lancar, aman dan tertib", tutupnya.
Publish : OVA-IWO