RADAR UPDATE | SOPPENG — Satuan Reserse Kriminal Polres Soppeng dipimpin oleh AIPDA Jumaldi, SE selaku Komandan Tim Reserse Mobile bekuk terduga pelaku tindak pidana Perbuatan Cabul terhadap anak dibawah umur.
Pelaku JM (45) warga Kelurahan Cabbenge, Kecamatan Lilirilau, Kabupaten Soppeng, diamankan Tim Resmob Polres Soppeng pada hari Rabu, 27/12/2023, Pukul 21.30 Wita di Kelurahan Macanre.
Penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi No: LP/B/279/XI/2023/SPKT/Res Soppeng/Polda Sulsel, tanggal 20 November 2023.
Kasat Reskrim IPTU Ridwan, S.H, M.H membenarkan, kejadian bermula pada tanggal 15 November 2023 sekita pukul 16.00 wita bertempat di Jl. Ranjau, Kel. Cabenge, Kec.Lilirilau, Kab. Soppeng, terduga pelaku memegang dan meremas payudara serta kemaluan korban saat korban berada dirumah milik pelaku.
"Dari hasil penyelidikan, tim mendapatkan informasi, selanjutnya anggota bergerak ke tempat untuk memastikan keberadaan terduga pelaku, setelah sampai, anggota menemukan pelaku sedang berada rumahnya, ungkap kasat Reskrim.
Selanjutnya terduga pelaku diamankan dan dibawah ke Mapolres Soppeng guna proses lebih lanjut.
Publish : OVA-IWO