-->
  • Jelajahi

    Copyright © RadarUpdate.com | Panduan Masa Depan
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    RADAR UPDATE

    Safari Subuh di Masjid Miftahul Khaer, Kabag Ops Polres Soppeng Sosialisasi Ops Patuh 2023

    RadarUpdate.com
    Selasa, 11 Juli 2023, 10:43 WIB Last Updated 2023-07-11T03:43:36Z

    RADAR UPDATE | SOPPENG  — Polres Soppeng kembali menggalakkan Program Kapolres Soppeng yaitu Safari Subuh berjamaah dengan bertatap muka dan bersilaturahmi bersama masyarakat Kota Soppeng, Selasa, 11 Juli 2023.

    Dipimpin langsung Kabag Ops Kompol S. Syamsuddin, S.Ag, M.H Safari Subuh kali ini digelar di Masjid Miftahul Khaer PaoE, Kelurahan Salokaraja, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng.

    Dalam Program Safari Subuh yang dilaksanakan Polres Soppeng diawali dengan Ceramah Agama oleh pimpinan Ponpes Pergis Ganra Kyai Sulaeman, S.Pd.I dilanjutkan dengan penyampaian himbauan Kamtibmas oleh Kabag Ops Polres Soppeng.

    Kabag Ops Kompol S. Syamsuddin, S.Ag, M.H dalam kesempatannya memberikan himbauan kepada para jamaah Masjid agar mewaspadai masalah penipuan online yang menggunakan berbagai modus untuk menjerat korban.

    Selain Penipuan Online, Kabag Ops juga mengajak kepada Jamaah Subuh agar memperhatikan pergaulan anak atau keluarga kita agar tidak terjerumus terhadap penyalahgunaan Narkotika yang didominasi anak remaja.


    Saat ini, Kepolisian telah melaksanakan Ops Patuh 2023 selama 14 hari, Kompol Syamsuddin mengemukakan beberapa pelanggaran yang merupakan Prioritas penindakan diantaranya :

    1. Pengemudi atau pengendara  ranmor yang menggunakan ponsel saat berkendara;
    2. Pengemudi atau pengendara yang masih dibawah umur;
    3. Pengendara sepeda motor yang
    berboncengan lebih dari satu orang;
    4. Pengemudi ranmor yang tidak menggunakan sabuk pengaman dan
    pengendara yang tidak menggunakan helm;
    5. Pengemudi atau pengendara ranmor dalam pengaruh atau mengkonsumsi minuman beralkohol;
    6. Pengemudi atau pengendara ranmor yang melawan arus;
    7. Pengemudi yang melebihi batas kecepatan;
    8. TNKB yang tidak sesuai dengan spektek (plat gantung).

    Untuk itu Kompol Syamsuddin mengajak masyarakat PaoE untuk tidak memberikan kendaraan kepada anak dibawah umur serta tidak melakukan pelanggaran lalu lintas ketika berkendara agar dapat meminimalisir terjadinya fatalitas kecelakaan dalam berlalu lintas.


    Publish : OVA-IWO
    Komentar

    Tampilkan

    BERITA TERBARU