Kasat Res Narkoba IPTU M. Natsir saat dihubungi via WhatsApp membenarkan penangkapan tersebut, Minggu, 23 April 2023.
Dua tersangka penyalahgunaan Narkotika tersebut yaitu Lel. SH (53) dan Lel. SM (37).
IPTU M. Natsir menambahkan penangkapan tersebut dilakukan di dua lokasi berbeda", terangnya.
Lel. SH dibekuk pada Jumat Sore (21/04) di Buccello Kecamatan Lalabata sementara SM dibekuk di jalan Attaliang Desa Congko, Kecamatan Marioriwawo pada Sabtu (22/04/)", jelas IPTU M. Natsir.
Dalam penangkapan tersebut petugas juga menyita barang bukti dari Lel. SH berupa 1 sachet kristal bening sabu dengan berat 0,26 Gram, 1 set alat hisap sabu, 15 sachet bekas tempat penyimpanan sabu serta 1 buah korek gas.
Sementara Lel. SM dibekuk dengan barang bukti berupa 1 sachet kristal bening jenis sabu seberat 0.22 Gram lanjut", tutup IPTU M. Natsir.
Publish : OVA-IWO