Kasat Reskrim Polres Soppeng IPTU Ridwan, S.H, M.H saat dikonfirmasi via WhatsApp membenarkan penangkapan tersebut, Kamis, 13 April 2023.
Adapun Identitas pelaku yang dibekuk yaitu Lel CP (32) warga Makkuntu, Desa Maccile, Kecamatan Lalabata.
Lebih Lanjut IPTU Ridwan, S.H, M.H mengatakan bahwa "aksi pencurian tersebut berawal pada Rabu, 12 April 2023, Pukul 21.30 Wita, pelapor yaitu Afit Ramadhan sepulang dari sawah dan memarkir motornya yang berjenis Honda CRF dibawah kolong rumahnya untuk beristirahat, namun pada esok paginya korban sudah tidak melihat kendaraan miliknya, sehingga korban melaporkan kejadian tersebut", terangnya.
"Setelah menerima laporan tersebut, Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan mendapat informasi bawah pelaku pencurian kendaraan bermotor yaitu Lel CP yang merupakan warga Makkuntu sehingga petugas bergerak cepat melakukan penangkapan", jelasnya.
Saat dilakukan Interogasi, Pelaku pun mengakui perbuatannya dan telah menggadaikan motor tersebut di wilayah Batu-Batu, Kecamatan Marioriawa.
Usai dibekuk, Pelaku dan Barang Bukti digelandang ke Mapolres Soppeng guna Proses hukum lebih lanjut", tutup IPTU Ridwan.
Publish : OVA-IWO