Kasat Reskrim Polres Soppeng IPTU Andi Irfan Fachri, S.H saat dikonfirmasi diruang kerjanya membantah hal tersebut, Senin, 27 Maret 2023.
"Tidak benar bahwa kita lamban dalam menangani laporan tersebut, kita sudah sesuai SOP", jelasnya.
Dirinya menambahkan bahwa berkas perkara Kasus penganiayaan yang dilaporkan oleh Saharuddin di Kecamatan Marioriawa telah dilimpahkan kepada Kejaksaan Soppeng pada 16 Maret 2023.
"Kita sudah limpahkan kepada Jaksa Penuntut umum pada 16 Maret untuk diteliti dan ditindak lanjut, dengan tersangka yaitu Lel. AA (43)", terangnya.
Dalam laporan tersebut, pihaknya sendiri mengenakan Pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 76C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak.
"Untuk lebih jelasnya, silahkan konfirmasi kepada pihak Kejaksaan terkait hal tersebut", tutupnya.
Sebelumnya, pihak pelapor sendiri yaitu Saharuddin mengeluhkan lambannya penanganan Polres Soppeng terhadap Tindak Pidana Kekerasan anaknya yang terjadi di Kelurahan Manorang Salo Kecamatan Marioriawa Kabupaten Soppeng.
Publish : OVA-IWO