JAKARTA | RADAR UPDATE - Presiden Joko Widodo menerbitkan aturan tentang penugasan khusus dalam rangka percepatan pelaksanaan pembangunan infrastruktur kepada Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 120 Tahun 2022 tentang Penugasan Khusus dalam rangka Percepatan Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur.
Di dalam Perpres dinyatakan bahwa Presiden menugaskan khusus kepada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk melaksanakan fungsi lain dalam rangka percepatan pelaksanaan pembangunan infrastruktur.
Penugasan khusus sebagaimana dimaksud didasarkan pada hasil rapat yang dipimpin oleh Presiden dan/atau hasil kunjungan lapangan Presiden, yang terdiri atas:
a. pembangunan atau rehabilitasi infrastruktur sumber daya air;
b. pembangunan atau rehabilitasi bangunan pengaman pantai;
c. pembangunan tambatan perahu;
d. pembangunan atau pengembangan sistem drainase;
e. pembangunan jalan dan jembatan;
f. preservasi jalan dan jembatan;
g. pembangunan atau rehabilitasi kantor pemerintahan;
h. pembangunan atau rehabilitasi asrama mahasiswa;
i. pembangunan, rehabilitasi, atau renovasi sarana dan prasarana pendidikan dasar dan menengah, dan pendidikan tinggi;
j. pembangunan atau rehabilitasi gedung/ bangunan umum;
k. pembangunan atau perbaikan rumah dan sarana dan prasarana serta utilitas umum perumahan;
l. pembangunan atau rehabilitasi sarana dan prasarana serta utilitas umum;
m. pembangunan, rehabilitasi, atau renovasi sarana dan prasarana olahraga;
n. pembangunan atau rehabilitasi auditorium;
o. pembangunan atau rehabilitasi bangunan gedung fungsi sosial dan keagamaan;
p. pembangunan atau rehabilitasi istana;
q. rehabilitasi bangunan cagar budaya atau penataan bangunan kawasan cagar budaya;
r. pembangunan, rehabilitasi, atau renovasi sarana dan prasarana pasar;
s. pembangunan atau rehabilitasi rumah sakit;
t. pembangunan atau rehabilitasi rumah susun dalam rangka revitalisasi kawasan; dan/atau
u. pembangunan, rehabilitasi, renovasi rumah susun, atau bangunan gedung pemerintah lainnya dalam rangka penyiapan fasilitas rumah sakit darurat bencana dan isolasi terpusat.
“Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dalam melaksanakan penugasan khusus sebagaimana dimaksud memperhatikan prinsip kehati-hatian, transparansi, efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas,” ditegaskan dalam Perpres. **