RADAR UPDATE | JAKARTA – Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta jajarannya tidak menggantung atau ghosting laporan dari masyarakat.
Kapolri Sigit menekankan agar seluruh jajaran Polri menindaklanjuti laporan yang diadukan masyarakat dengan baik dan benar.
"Ditelepon, di-reject. Ditelepon, diangkat, kita marah-marah. Kesan pelapor terhadap kita menjadi semakin negatif. Jadi kalau bahasa gaulnya itu jangan ghosting," kata Kapolri Listyo melalui akun resmi media sosial Instagramnya @listyosigitprabowo, Jum'at (28/10/22).
Sigit mengatakan, penanganan dan respons terhadap laporan masyarakat harus dilakukan dengan kesungguhan.
Selain itu, transparan, rasional, dan memenuhi logika publik.
"Ini yang harus rekan-rekan lakukan. Karena dari keempat strategi tersebut, maka yang berkorelasi terhadap peningkatan kepercayaan publik adalah procedural justice," jelas Sigit
Kapolri menekankan, wajar jika warga menanyakan perkembangan pelaporannya. Sebab, setiap warga yang melapor pasti ingin polisi menindaklanjuti laporan mereka.
Mantan Kabareskrim ini juga berharap anggotanya tidak mementingkan kasus yang dianggapnya lebih prioritas.
Sigit berharap, semua kasus bisa dianggap sebagai prioritas.
"Kecenderungan dari rekan-rekan, karena menerima laporan banyak, menerima pengaduan banyak, sehingga kemudian lebih mementingkan yang menjadi prioritas, meninggalkan hal-hal yang mungkin rekan-rekan anggap itu tidak prioritas. Tapi itu penting buat masyarakat yang melapor," kata Sigit.
Jika ada kasus yang dianggap penyidik lebih prioritas dan ada kasus yang tidak, menurut dia, hal itu akan menjadi sumbatan komunikasi.
Sumbatan komunikasi itu, kata Sigit, kerap membuat kesan negatif kepada Polri.
"Akhirnya terjadi sumbatan komunikasi, rekan-rekan menghindar, tidak mau menemui, sehingga kemudian kesan publik, kesan pelapor terhadap kita menjadi semakin negatif. Jadi kalau bahasa gaulnya itu jangan ghosting," tukasnya
Selain itu, Sigit pun mengingatkan jajarannya memberikan penjelasan ke warga yang menjadi pelapor jika menemukan kesulitan atau kekurangan bukti terkait laporannya.
Terlebih, Polri juga memiliki batasan yang diatur dalam undang-undang terkait hal menangani suatu perkara. Oleh karena itu, semua kesulitan terkait laporan perlu dikomunikasikan.
"Misalkan di dalam penyidikan masyarakat tentunya mengharapkan proses penyidikan bisa tuntas sementara alat bukti kurang. Jelaskan jangan kemudian malah ditinggal pergi," ucap Sigit.
Kapolri menekankan, jajarannya meninggalkan kebiasaan buruk, termasuk ghosting masyarakat saat menangani suatu laporan.
Hingga kini, ia masih menerima banyak informasi terkait laporan masyarakat yang tidak dilayani baik oleh kapolres hingga kapolda.
"Sehingga mau tidak mau mereka lapor ke Kapolri dan saya terima. Jadi kalau saya masih mau seperti itu tentunya harapan saya teman-teman juga melakukan hal tersebut melebih, karena memang yang sehari-hari berhadapan dengan masyarakat adalah rekan-rekan, tandas Sigit.**