-->
  • Jelajahi

    Copyright © RadarUpdate.com | Panduan Masa Depan
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    RADAR UPDATE

    Rakernis Bidang Pengawasan 2022, JAM Pengawasan Sampaikan ini

    RadarUpdate.com
    Rabu, 28 September 2022, 09:09 WIB Last Updated 2022-09-28T04:59:09Z
    Foto: Puspenkum

    RADAR UPDATE| JAKARTA - Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAM-Pengawasan) Ali Mukartono menyampaikan, dalam meningkatkan kualitas kerja Bidang Pengawasan, telah dilakukan perubahan paradigma Bidang Pengawasan dari watchdog menjadi consultant dan catalyst. 

    Sebagai watchdog, diartikan bahwa aparatur Pengawasan berperan memantau kegiatan operasional serta memberikan peringatan jika terjadi penyimpangan dan berorientasi mencari kesalahan/temuan, sehingga tidak jarang muncul anggapan bahwa pengawasan cenderung mencari-cari kesalahan. 

    Pengarahan tersebut disampaikan oleh Jaksa Agung Muda Pengawasan pada Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Bidang Pengawasan Tahun 2022 yang dilaksanakan sejak 27 September 2022 s/d 28 September 2022.

    Rakernis dihadiri, Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, Para Pejabat II, III, dan IV di lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, Para Kepala Kejaksaan Tinggi dan Asisten Pengawasan seluruh Indonesia, dan Para Kepala Kejaksaan Negeri, Kepala Cabang Kejaksaan Negeri dan Kasi Pengawasan seluruh Indonesia.

    “Sebagai consultant, maksudnya aparatur Pengawasan berperan memberikan saran untuk perbaikan dan ikut berpartisipasi secara aktif membantu manajemen melakukan berbagai tindakan perbaikan, terang JAM Pengawasan

    Aparatur Pengawasan harus aktif bertindak sebagai fasilitator dalam rangka mendiskusikan solusi yang tepat dalam memecahkan masalah. Sedangkan sebagai catalyst, aparatur Pengawasan berperan untuk memotivasi, mengarahkan dan menegakkan seluruh bagian organisasi dalam lingkup seperangkat kebijakan yang telah ditetapkan serta memastikan tidak terjadi pelanggaran,” ujar JAM-Pengawasan. 

    Selanjutnya, JAM-Pengawasan menyampaikan tentang program kerja Bidang Pengawasan untuk meningkatkan kinerja yaitu Kode Perilaku/Etik Jaksa.

    Dalam Kode Perilaku Jaksa sesuai Pasal 13 dalam Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: PER- 014/A/JA/11 /2012 tentang Kode Perilaku Jaksa.

    Yang mana diatur kewajiban dan larangan yang apabila tidak mematuhi kode perilaku jaksa tersebut dijatuhi tindakan administratif, yang terdiri dari. Pembebasan dari tugas-tugas jaksa, paling singkat 3 (tiga) bulan dan paling lama 1 (satu) tahun, dan/atau, pengalih tugasan pada satuan kerja yang lain, paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 2 (dua) tahun.

    Eksaminasi Khusus Kewenangan Bidang Pengawasan dalam melakukan eksaminasi khusus diatur dalam Pasal 35 Ayat (3) huruf c Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor PER-022/A/JA/ 03/2011 tentang Penyelenggaraan Pengawasan Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor PER-015/A/JA/07/2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: PER-022/A/JA/03/2011 tentang Penyeleng garaan Pengawasan Kejaksaan Republik Indonesia.

    "Batasan Eksaminasi Khusus yang bisa dilakukan oleh Bidang Pengawasan yaitu terhadap perkara, menarik perhatian masyarakat, dan yang menurut penilaian pimpinan perlu dilakukan eksaminasi".

    Diujung sambutannya JAM Pengawasan menekankan, program Kerja pengawasan bahwa pengawasan fungsional yang dilaksanakan oleh Pejabat Pengawasan Fungsional berfungsi antara lain melakukan pencegahan dan penindakan agar tugas rutin dan pembangunan serta sikap, perilaku dan tutur kata pegawai Kejaksaan dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. tandasnya**
    Komentar

    Tampilkan

    BERITA TERBARU