RADAR UPDATE | SERANG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten telah meningkatkan status penyelidikan ke tahap penyidikan atas dugaan Tindak Pidana Korupsi Penerimaan Hadiah Atau Janji dan atau Gratifikasi dalam Pengurusan Tanah pada Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak Tahun 2018-2021.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak memaparkan, ditemukan adanya penerimaan hadiah atau janji dan atau gratifikasi dalam pengurusan tanah pada Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak Tahun 2018-2021 yang dilakukan oleh oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) dan calo tanah dengan modus pemberian sejumlah uang dari calo tanah kepada oknum ASN tersebut untuk mengurus pendaftaran hak atas tanah di wilayah Kabupaten Lebak dengan menggunakan rekening penampungan pada Bank Swasta. (28/09).
"Kajati Banten Leonard menjelaskan, perkiraan dana yang masuk dalam transaksi keuangan sebesar Rp. 15.000 .000.000,- (lima belas Milyar)".
Berdasarkan hasil penyelidikan, Tim Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Banten telah menemukan fakta hukum berupa 2 (dua) alat bukti yang cukup untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan, imbuh Leonard
Dan diduga telah terjadi Penerimaan Hadiah Atau Janji dan atau Gratifikasi dalam Pengurusan Tanah pada Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak. Sambung Leonard.
"Penyidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Nomor : PRINT-1061/M.6/ Fd.1/09/2022 Tanggal 28 september 2022".
Selanjutnya Tim Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus secara profesional, cepat dan terukur akan mengungkap dan menemukan calon tersangka, serta melakukan tindakan hukum maupun penyelamatan keuangan negara., pungkas Leonard.**