RADAR UPDATE | PEMALANG – Seorang pria bernama Busro (57) tega menganiaya istrinya sendiri, SR (49) cekik leher sepanjang puluhan meter. Tak hanya itu, Busro juga diduga memerkosa putri tirinya Berkali-kali.
Busro, Pelaku ini adalah selain buruh serabutan saat ini ia seorang anggota Linmas aktif Desa Nyamplungsari, Kecamatan Petarukan, Pemalang, Jawa Tengah.
Kepala Desa Nyamplungsari saat dikonfirmasi diruang kerjanya, pada Selasa (16/8) memilih diam dan enggan memberi tanggapan.
Dilokasi yang berbeda Kepala Dusun Bekhi (55) dirumahnya membenarkan adanya Peristiwa tersebut. "Ya, kemarin Senin petang sekitar pukul 6:40 Wib kami mendapat laporan dari warga yang bernama Selamet (49) menuturkan bahwa ada seorang gantung diri didalam warung, dan diketahui bernama Busro, suami Sri korban penganiayaan," tuturnya.
Sore harinya, menjelang petang mendapat laporan warga ada orang Gantung diri didalam warung, kita pun langsung datangi ke lokasi yang dimaksud. Karena posisi pintu terkunci dari dalam, kami bersama warga cukup melihat dari luar melalui lobang pagar.
"Setelah mengetahui Jasad Busro menggantung diruangan warung, kita langsung berkordinasi dengan pihak kepolisian Polsek Petarukan," jelas Kadus.
Tak lama kemudian, petugas Polsek Petarukan bersama Dokter dan tim kesehatan Puskesmas setempat di lokasi TKP guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Dan diketahu hasil pemeriksaan tidak ada indikasi penganiayaan ditubuh mayat. Kemudian sesuai pesan wasiatnya, malam itu juga bersama disaksikan Kepolisian serta Kepala Desa setempat mayat diserahkan ke pihak keluarga di Desa Cibiyuk, Kecamatan Ampelgading.
Informasi yang diperoleh, ternyata Busroh diduga pelaku bunuh diri ini telah menuliskan coretan tangan sebuah surat wasiat yang ditinggalkan dibawah kakinya. Surat wasiat yang berisi pesan permintaan maaf kepada semua warga pedagang sekitar wisata Sumur Pandan dan permintaan maaf kepada Kepala Dusun juga kepada Kepala Desa.
Ini loh kutipanya; Mbokan mengko nyong mati, tolong pasrahaken karo keluarga aku. Aku njalok ngapurane Pak Kadus, aku njalok ngapurane Pak Lurah, aku njalok ngapurane Kabeh warung obyek wisata sumur pandan, Yen ngko arep Ono geger, inilah surat wasiat yang bacakan Kadus Bekhi alias Lantur Kepala Dusuns Tingkir, Selasa (16/8).
Sementara info lain, menyebut kronologis sebelum kejadian pasangan pasutri ini mendatangi rumah Kepala Dusun setempat pada Senin (15/8/2022) Petang sekitar pukul 16:20 Wib. Mereka datang dengan pegang sepotong kayu sambil pegang tangan Sri (49) istrinya. Kedatangan mereka berdua ingin disaksikan Kepala Dusun kalau dirinya mau cerai menjatuhkan talak tiga dihadapan kepala dusun.
Hal ini dibenarkan IDR (39) dirumahnya Selasa (16/8) siang sekitar pukul 14:00. Idris juga mengatakan kalau Pasutri pasangan suami istri ini kerap ribut cekcok mulut diwarung, ujar dia kepada Media ini.
Dia mengaku mengetahui hal tersebut karena dirinya juga sering bantu jualan diwarung mertuanya di dekat TKP.
Sri bersama keluarga yang sudah tak tahan dengan kelakuan bejat Busro akhirnya memutuskan untuk melaporkan sang suami ke Polres Pemalang Pada Minggu (14/8/2022) petang yang selanjutnya hasil Visum dilanjutkan Pada hari Senin (15/8/2022).
Dalam proses BAP Korban pelecehan seksual yang berinisial An (15) mengaku dirinya mendapat pelecehan seksual berkali-kali oleh ayah tirinya sejak dibangku kelas satu (1) SD Sekolah Dasar lima tahun lalu pertama dilakukan dikamar Warung pada saat korban ikut ibunya berjualan.
Diceritakan, berawal ayah tiri memaksa melakukan hasrat bejadnya kepada korban lima tahun lalu pertama jualan warung makan, ujar Padenya.
Dan pertama kali aksi bejad yang dilakukan saat ibunya ngobrol dibelakang Warung dengan saudaranya, Ungkap Padenya lagi, Selasa (16/8) dirumahnya.
Sementara korban pelecehan seksual dibawah umur, sekarang berusia (15) Tahun, dan baru menginjak di bangku kelas 7 SMP Swasta di wilayah Petarukan. Akibat kejadian itu dirinya mengalami tekanan berat hingga trauma yang terus menerus diperkirakan selama lima tahun, pada akhirnya dimasa perkembangan masa sekolah mengalami gangguan hingga tidak naik kelas di bangku Sekolah Dasar. (Rae)