-->
  • Jelajahi

    Copyright © RadarUpdate.com | Panduan Masa Depan
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    RADAR UPDATE

    Tempat Maksiat Menjamur Di Jalur Pantura Comal, GNPB: Warung Esek-Esek Harus Dibongkar

    RadarUpdate.com
    Jumat, 29 Juli 2022, 14:58 WIB Last Updated 2022-07-29T07:58:39Z

    RADAR UPDATE | PEMALANG — Keberadaan warung remang-remang di lokasi jalur pantura Comal Baru, Desa Jatirejo, Kecamatan Ampelgading, Pemalang kerap disalahgunakan untuk prostitusi terselubung.

    Meskipun sudah beberapa kali dirazia oleh Satpol PP Pemalang, namun tidak ada efek jera bagi pemilik warung dan PSK di lokasi tersebut.

    Hal ini disampaikan ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Nasional Pelita Bangsa (GNPB), Abdul Hakim saat menggelar audiensi dengan DPRD di balai rakyat kantor DPRD Pemalang, pada Rabu (27/7/2022).

    Menurut Hakim, setidaknya ada sekitar 30-an warung yang masih menjajakan layanan prostitusi.

    "Kami menuntut pembongkaran lokasi tersebut karena sudah sangat meresahkan. Meminta menerapkan sanksi tegas kepada pelaku prostitusi ilegal. Pemkab juga harus turun tangan terkait hal ini karena sebagaimana kita tahu salah satu visi bupati Pemalang bisa menjadikan Pemalang yang agamis," ujarnya.

    Lebih lanjut, Hakim mengatakan, status izin bangunan warung remang-remang itu sampai sekarang belum ada, termasuk dari pemilik lahan dalam hal ini Pabrik Gula (PG) Sragi.

    Senada dengan GNPB, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pemalang, KH Saifullah Ahmad mendukung penuh upaya pembongkaran lokasi esek-esek tersebut.

    "Kegiatan itu berpotensi tinggi untuk kegiatan maksiat. Merusak moral bangsa, intinya marilah bersama-sama untuk melakukan eksekusi. MUI sudah lama memberikan masukan itu kira-kira sudah sejak 10 tahun lalu," katanya.

    Mewakili DPRD, anggota dari komisi A, Syafi'i menegaskan, pemilik lahan tempat warung remang-remang itu berada (PG Sragi) harus ikut bertanggungjawab ketika lahan miliknya disalahgunakan.

    "Ke depan jangan memberikan surat perjanjian kontrak (SPK) kepada mereka. Karena jika itu sampai diberikan sama saja memberikan legalitas untuk mereka," ungkapnya. (Bejo)


    Komentar

    Tampilkan

    BERITA TERBARU