-->
  • Jelajahi

    Copyright © RadarUpdate.com | Panduan Masa Depan
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    RADAR UPDATE

    Keterangan Saksi Sudutkan Eks Bupati Eka Soal Bancaan Proyek

    RadarUpdate.com
    Selasa, 12 Juli 2022, 20:17 WIB Last Updated 2022-07-12T13:17:18Z

    RADAR UPDATE | BALI – Mantan Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Tabanan Dewa Ayu Sri Budiarti, dihadirkan dalam sidang terkait dugaan tindak pidana korupsi Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan yang menjerat mantan Bupati Eka Wiryastuti.

    Keterangan dari saksi yang dihadirkan Jaksa KPK bikin pengunjung sidang menggelengkan kepala. Disampaikan saksi bahwa DID tahun 2018 dari pusat senilai Rp 51 miliar yang mengalir ke Pemkab Tabanan, memanfaatkan fee dari yang diberikan proyek.

    Mantan bupati dua periode,  2010-2015 dan 2016-2021 ini mendistribusikan dana DID ke sejumlah proyek fisik yang ada di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemkab Tabanan.

    Dari fee alias komisi proyek-proyek tersebut yang berasal dari perusahaan rekanan, Eka Wiryastuti mengeruk 70-80 persen.

    Modus tersebut dilancarkannya lewat Dewa Ayu Sri Budiarti yang kala itu masih menjabat Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Tabanan.

    Fakta tersebut diakui Sri Budiarti saat dirinya didatangi ajudan bupati, Ketut Suwita untuk memerintahkannya menemui Bupati Eka di ruang kerjanya pada akhir 2017 silam.

    "Dipanggil ke ruang bupati untuk mengkondisikan kegiatan-kegiatan OPD," aku Sri Budiarti, yang belakangan 'naik pangkat" menjadi Kepala Bakeuda pada 2018.
    Saat dicecar Jaksa KPK, Sri Budiarti tak mengelak saat disebutkan persentase pembagian jatah fee proyek antara bupati dan OPD.

    "Terdakwa (Eka, Red) meminta fee 70 persen untuk ibu, 30 persen untuk dinas. Tapi kalau terlalu besar 80-20 persen," cecar Jaksa KPK yang diiyakan Sri Budiarti.
    Sejumlah OPD yang kebagian bancaan proyek dari dana DID 2018 ini disebutkan Sri Budiarti diantaranya Dinas PU, Dinas Pertanian, Dinas Kesehatan, dan Dinas Kebudayaan.
    "Total anggaran dari Rp 51 miliar dana DID tahun 2018 yang terserap mencapai Rp 49 miliar lebih, sementara sisanya Rp 1 miliar lebih menjadi SILPA. SILPA Rp 1 miliar sekian nanti akan terimbas pada DID tahun berikutnya langsung terpotong," tandas Sri Budiarti. 

    Untuk diketahui, dalam sidang lanjutan ini terdakwa Eka Wiryastuti hanya bisa menyaksikan lewat virtu dari Polda Bali. Hal itu lantaran dari has tes pemeriksaan kesehatan dinyatakan postif Covid-19.
    Komentar

    Tampilkan

    BERITA TERBARU