RADAR UPDATE | DELI SERDANG – Sebelumnya sempat terjadi Kekisruhan antara Pihak PTPN 2 dengan Ahli Waris saat Pihak Kelompok Masyarakat Melayu Tanah Suguhan (MMTS) hendak menanam Ribuan batang Pohon di tanah Sengketa dari Pihak PTPN 2 dengan Pihak MMTS, tepatnya Dijalan Sultan Serdang Desa Dalu X A, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara pada tanggal 19 Juni 2002, Minggu Siang.
Kekisruhan kini berbuntut panjang, Pihak Ahli Waris atau Kelompok MMTS Melapor ke Polresta Deli Serdang, dikarenakan salah satu dari pihak Ahli Waris merasa telah menerima tindakan penganiayaan berupa Pemukulan terhadap dirinya.
Pelaporan ini dikuatkan dengan adanya Surat Tanda Terima Laporan dengan Nomor : STTLP/ B / 323 / VI / 2022 / SPKT / Polresta Deli Serdang / Polda Sumut yang berisikan Telah Melaporkan Tentang Peristiwa Pidana UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang KUHP Pasal 351 KUH-Pidana 19 Juni 2022.
Adapun pihak Pelapor atas Nama Effendi Warga Dalu X A, pihak terlapor adalah salah satu yang menganggap dirinya Ahli Waris dalam Sengketa Kelompok Masyarakat Melayu Tanah Suguhan/MMTS dengan Pihak PTPN 2.
Effendi(Pelapor) menjelaskan, Saya melaporkan Pihak PTPN 2 ke Polresta Deli Serdang, dikarenakan saya dipukul oleh pihak PTPN 2 dibagian wajah saya hingga berdarah, maka dengan saya melaporkan peristiwa ini kepada pihak yang Berwajib agar pihak yang berwajib segera Menangkap Pelaku Pemukulan terhadap saya yang dari pihak PTPN 2 itu.
Masih Effendi" Saya berharap besar kepada pihak Kepolisian, karena hanya kepada Pihak Kepolisian-lah Hukum yang berlaku di Dunia ini, saya memohon kepada Pihak terutama Polresta Deli Serdang agar segera menangkap palakunya," ujar Effendi dengan rasa harap.
Sementara menurut penjelasan Kuasa Hukum dari Ahli Waris, dari Kelompok MMTS yaitu OK Hendri Fadlian Karnain SH tentang Klayennya melaporkan pihak PTPN 2 ke Polresta Deli Serdang. "Benar terjadi kekisruhan dilahan hari minggu tanggal 19 Juni 2022 sekitar pukul 16.30 wib, hal ini terjadi karena Warga merasa keberatan poskonya dirusak, jalan masuk ke tanah mereka juga mau dipagar pihak PTPN2, Aksi PTPN2 menutup pagar ini sebagai bentuk Perampasan Hak Warga Pemilik Tanah Suguhan, disaat warga akan bercocok tanam ditanah suguhan ini, begitu pula PTPN2 memagarnya. Ini negara hukum jadi apapun permasalahan tanah suguhan ini kita tunggu-lah putusan yang INKRAH dari pengadilan nanti, karena kita sedang bersidang," ujarnya.
Guna klarifikasi, Pihak PTPN2 melalui Humasnya Rahmat Kurniawan saat dimintai tanggapannya dari pesan Whatsap, hingga sampai Berita ini ditayangkan belum memberikan penjelasan. (Rizky Zulianda)