RADAR UPDATE | TEGAL — Prenty Mediani (35), korban pencurian jaring kapal ikan menyatakan tidak puas atas putusan Majelis Hakim pengadilan Negeri Tegal, lantaran hasil vonis yang dijatuhkan kepada tersangka dinilai tidak adil.
Prenty yang juga merupakan Owner dari PT. Mika Jaya lancar usai mengikuti jalannya persidangan putusan Majelis Hakim bahkan ungkapkan rasa kecewa atas tuntutan Jaksa penuntut Umum (JPU) yang menuntut tersangka 6 bulan penjara dan akhirnya divonis 5 bulan oleh Majelis Hakim yang dinilai sangat ringan.
"Saya tidak puas para pelaku dituntut 6 bulan penjara dan akhirnya hanya dijatuhi 5 bulan penjara, Sedangkan barang yang dicuri oleh pelaku nilainya mencapai Rp.500 juta, ini seperti kasus pencurian ayam saja, dan jelas jelas ini kasus pencurian dengan pemberatan" tegas Prenty Mediani didampingi kuasa hukum PT nya, Ahmad Soleh SH usai menghadiri sidang dengan agenda mendengarkan putusan Majelis Hakim, Rabu (8/7/2022).
Bahkan Prenty mempertanyakan kenapa yang diduga penadahpun tidak tersentuh hukum.
"Saya selaku korban akan mengupayakan keadilan atas perkara ini, dan kami akan mengajukan gugatan secara perdata bersama didampingi kuasa hukum Perusahaan saya, dan kamipun mempertanyakan tidak adanya tindakan hukum bagi penadah," tegasnya.
Sementara selaku Kuasa Hukum PT. Mika Jaya Lancar, Ahmad Soleh SH mengatakan ketidak adilan, Apalagi menurut Soleh yang diduga penadah tidak dijadikan tersangka.
“Pasal yang disangkaan itu pasal 363 KUHP, itu sudah jelas tertera dengan ancaman hukuman maksimal 7 (tujuh) tahun penjara, namun dengan hanya vonis 5 bulan , dan diduga penadahpun sama sekali tidak dijadikan tersangka, menurut saya sangatlah rasa keadilan tidak ada,” ujar Soleh.
Diketahui dalam sidang dengan agenda nomor perkara 36/Pid.B/PN Tegal, mendengarkan putusan Majelis Hakim atas kasus pencurian dengan pemberatan, Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Yunto Safarillo Hamonagan T, SH, MH, dengan Hakim Anggota Indah Novi Susanti, SH, MH dan Elsa Lina BR Purba, SH, MH. (RN)