DENPASAR, RADAR UPDATE - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar bersama dengan Polsek Mengwi dan anggota Babinsa Kodim 1611/Badung serta Satpol PP mengamankan enam orang WNA yang tanpa ijin memaksa menetap dalam villa milik salah seorang warga di Mengwi, Badung.
Ke enam WNA ini terdiri dari 2 pria dewasa, 2 wanita dewasa, serta 2 anak kecil. Sekelompok WNA tersebut bersikap tidak kooperatif dengan petugas karena tidak merespon pertanyaan petugas dan tidak mau menunjukkan paspor serta izin tinggalnya.
Seluruhnya langsung diamankan petugas dan ditempatkan sementara di Rumah Detensi Imigrasi Denpasar. Diketahui bahwa sekelompok WNA tersebut adalah 5 orang Warga Negara Moldova pemegang Izin Tinggal Kunjungan dan 1 orang wanita dewasa asal Rusia pemegang Izin Tinggal Terbatas Investor.
Seluruhnya saat ini terancam untuk dideportasi meninggalkan wilayah Indonesia.
Pihak imigrasi memberikan ruang untuk memfasilitasi berkomunikasi dengan pihak Kedutaan Besar Negara Moldova yang berada di Tokyo untuk membantu mencari solusi.
"Untuk WN Rusia sedang dalam proses koordinasi dengan kedutaan Rusia untuk tindak lanjuti," ujar Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Jamaruli Manihuruk.
Pihaknya juga mengapresiasi kerja sama dan sinergi dengan instansi terkait seperti TNI, Polri dan Satpol PP. Diharapkan sinergitas ini terus berjalan untuk menjaga ketertiban wilayah Bali dari WNA yang tidak menghormati peraturan yang berlaku. (**)