RADAR UPDATE, JAKARTA — Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid mengusulkan agar Pemerintah Indonesia tidak lagi memberlakukan proses karantina bagi jamaah yang baru pulang umrah dari Arab Saudi atau merelaksasi kebijakan karantina bagi jamaah umrah.
Permintaan itu berkaitan dengan sejumlah perkembangan kebijakan pemerintah berkaitan dengan Covid-19 terbaru sudah sangat adaptif dan lebih longgar, di antaranya peniadaan karantina bagi wisatawan mancanegara yang masuk ke Bali mulai 7 Maret 2022.
Menurut Hidayat Nur Wahid, kebijakan Presiden Joko Widodo menetapkan masa karantina pasca-umroh dan bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) selama 1 x 24 jam atau sehari sebaiknya sekaligus saja ditiadakan.
Indonesia sebelumnya memutuskan mengurangi masa karantina jamaah umrah dan PPLN menjadi 1 x 24 jam serta peniadaan bukti tes Covid-19 bagi pelaku perjalanan domestik yang sudah vaksin lengkap mulai Senin (7/3/2022). Juga mencabut sejumlah aturan pembatasan, termasuk tidak lagi diberlakukannya karantina di Arab Saudi, serta secara terbatas maupun menyeluruh di beberapa negara ASEAN.
“Seharusnya wajar apabila kebijakan pembebasan karantina juga diberlakukan bagi jamaah umrah, sebagaimana turis asing ke Bali dibebaskan dari karantina. Apalagi Arab Saudi sudah mencabut aturan pemberlakuan karantina bagi jamaah umroh,” katanya dalam keterangan di Jakarta, Selasa (8/3/2022).
Kebijakan tidak lagi memberlakukan karantina bagi jamaah umroh selain untuk memenuhi rasa keadilan, juga agar para jamaah tidak terbebani dalam melakukan ibadah umrah, yang biayanya meningkat, dan sudah tertunda dalam dua tahun ini.
Menurutnya, kebijakan bebas karantina sudah lebih dulu dijalankan oleh negara-negara tetangga Indonesia, karena sejak tahun 2021 telah menerapkan sistem Vaccinated Travel Lane (VTL) di mana perjalanan dari negara-negara tertentu, tidak perlu melakukan karantina pada saat kedatangan.
Bahkan Singapura melalui Menteri Kesehatannya juga menyatakan siap mencabut sistem VTL dengan membolehkan kedatangan bebas karantina dari seluruh negara di dunia.
Dikemukakan, Indonesia seharusnya bisa menerapkan kebijakan bebas karantina, tidak hanya bagi turis yang masuk Bali, tapi juga bagi jamaah umrah dari Arab Saudi.
Pada bagian lain, Wakil Ketua MPR itu juga meminta agar biaya karantina yang telah disetorkan sebelumnya oleh para jamaah umrah kepada maskapai penerbangan Arab Saudi penyedia jasa karantina, dikembalikan seluruhnya, karena Saudi sudah sejak 5 Maret 2022 lalu tidak lagi memberlakukan karantina saat kedatangan.(YS)