RADAR UPDATE, BALI — Demi kebutuhan sehari-hari dan beli popok bayinya. Pasutri muda, Rommy Agustama (25) dan Putri Apriliyanti (21), terpaksa menjalankan jual beli sabu. Pasutri ini pun dituntut JPU selama 9,5 tahun penjara.
Dalam sidang dakwaan yang digelar secara online di PN Denpasar, pasutri ini dijerat melakukan tindak pidana melakukan pemufakatan jahat secara bersama sama melakukan transaksi dalam jual beli narkotika Golongan 1 bukan tanaman.
Oleh JPU Dina S.Tepu, menilai perbuatan pasutri ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terhada kepemilikan sabu berat 42,46 gram.
Dalam amar tuntutan Jaksa Dina dijelaskan, bahwa kedua terdakwa bekerja sebagai perantara jual beli sabu atau tukang tempel. Mereka diperintahkan untuk mengambil paket sabu besar kemudian dipecah menjadi paket kecil untuk selanjutnya diedarkan sesuai perintah Roy.
Petualangan mereka berakhir, pada 1 Oktober 2021, usai menjalankan tugas menempel sabu langsung pulang ke kosnya di Jalan Juwet Sari, Pemogan, Denpasar. Lalu, malam hari sekitar pukul 21.00 Wita, terdakwa Putri menerima telpon dari temannya untuk memesan 2 paket sabu.
Putri kemudian meminta suaminya untuk mengantar paket sabu tersebut. Namun baru selangkah keluar dari kamar kos, tiba-tiba datang petugas dari Satnarkoba Polresta Denpasar melakukan penangkapan dan diitrogasi keduanya di dalam kamar.
Bersamaan dengan penangkapan itu, polisi juga melakukan penggeledahan di dalam kos para terdakwa sehingga ditemukan 28 plastik klip berisi sabu dan barang bukti terkait lainnya.
"Setelah dilakukan penimbangan terhadap 28 plastik klip berisi sabu diperoleh berat bersih keseluruhannya adalah 42,46 gram," kata Jaksa Kejari Denpasar ini.
"Menuntut pidana terhadap para terdakwa berupa penjara masing-masing 9 tahun dan 6 bulan, dikurangi selama terdakwa berapa dalam tahanan sementara, dan denda masing-masing Rp800 juta subsidair 6 bulan," tuntut Jaksa Dina. (**)