RADAR UPDATE, PALU — Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah kini tengah memproses penyaluran dana hibah/bantuan sosial (Bansos) kepada 653 lembaga. Ratusan lembaga itu terdiri dari rumah ibadah/lembaga, yayasan, dan organisasi keagamaan.
Selain dalam bentuk dana Pemprov Sulteng juga akan menyerahkan hibah barang kepada 62 lembaga. Penyerahan hibah bansos akan dilakukan bertahap di tahun anggaran 2022.
"Hal ini merupakan komitmen Gubernur dan Wakil Gubernur dalam rangka mendukung pembangunan infrastruktur rumah ibadah serta memastikan setiap umat beragama dapat beribadah dengan tenang dan nyaman," kata Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setdaprov Sulteng, Drs Awaludin,MM, pada Rabu (29/3).
Awaludin menjelaskan, aturan hibah/bansos mengacu Permendagri No.77 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah. Kemudian secara teknis diatur dalam Pergub No 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial serta Keputusan Gubernur Sulawesi Tengah No : 918/16.1/RO.KESRA-G.ST/2022.
Hibah bansos diberikan kepada lembaga yang mengusulkan bantuan ke pemerintah sebelum penyusunan APBD. "Usulan itu akan diverifikasi dan dievaluasi sebelum penyusunan APBD," katanya.
Awaludin mengatakan, penerima hibah/bansos harus membuat dan menyusun laporan penggunaan dana disertai dengan dokumen pendukung.
Dia menambahkan, untuk mewujudkan penggunaan dana hibah/bansos yang transparan dan akuntabel, ke depan akan dilaunching layanan digital permohonan pengajuan bantuan hibah keagamaan melalui web application dan android.(Syahril Hantono)