-->
  • Jelajahi

    Copyright © RadarUpdate.com | Panduan Masa Depan
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    RADAR UPDATE

    Miliki Sabu 39,21 gram, Warga Magelang Diganjar 7 Tahun Penjara

    RadarUpdate.com
    Kamis, 10 Maret 2022, 13:10 WIB Last Updated 2022-03-10T06:10:49Z

    RADAR UPDATE, MAGELANG | Sejak pandemi, Yudo Kristanto (35) harus kehilangan lapangan pekerjaannya. Istri dan anaknya pun terpaksa diboyong ke kampung halaman. Sementara dirinya masih mencoba untuk bertahan untuk memilih menjadi kurir narkoba.

    Alhasil, mau mencari keberuntungan justru buntung. Ia pun diamankan Polisi dan terlihat pasrah saat hakim PN Denpasar menjatuhkan hukuman selama 7 tahun penjara.

    Dalam sidang yang digelar secara virtual di PN Denpasar, warga Desa Sumberrejo, Magelang, Jawa Tengah ini, dinyatakan terbukti bersalah mengusai narkotika jenis sabu berat 35,92 gram.

    Perbuatan terdakwa yang bertindak sebagai perantara, sebagaimana tertuang dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hukuman yang diputuskan hakim sama dengan tuntutan dari Jaksa Nih Luh Wayan Adhi Antari.

    Dimana JPU Kejari Denpasar itu sebelumnya menuntut 7 tahun penjara dan denda sebesar Rp2 miliar subsider 1 tahun penjara. Hakim hanya menurunkan pidana denda dan Subsidair dari tuntutan.

    "Menghukum terdakwa pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp.1 miliar Subsidair selama 6 bulan penjara," putus hakim pimpinan Hakim Kony Hartanto.

    Dalam dakwaan yang diuraikan JPU, menyebut terdakwa ditangkap polisi  saat sedang menempel sabu  di sebelah timur Pizza Hut tepatnya di Jln. Gatot Subroto  IV, Denpasar, 20 September 2021 sekitar pukul 23.15 Wita. 

    Polisi juga melakukan penggeledahan di kamar kos terdakwa yang terletak Desa Penatih, Denpasar. Dari dua TKP itu, polisi menyita 14 plastik klip berisi sabu yang beratnya bervariasi. 

    "Berat keseluruhan 39,21 gram brutto atau 35,92 gram netto," kata Jaksa dalam dakwaan.

    Saat diinterogasi, terdakwa mengaku barang terlarang tersebut milik seseorang yang biasa dipanggil Pak Kadek. Dirinya terpaksa menjadi kurir untuk bisa bayar kos dan menopang keluarganya. (**)
    Komentar

    Tampilkan

    BERITA TERBARU