-->
  • Jelajahi

    Copyright © RadarUpdate.com | Panduan Masa Depan
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    RADAR UPDATE

    KSPI: Menaker Telah Mendengarkan Aspirasi Pekerja

    RadarUpdate.com
    Rabu, 16 Maret 2022, 19:14 WIB Last Updated 2022-03-16T12:14:00Z

    RADAR UPDATE, Jakarta Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengapresiasi Menteri Ketenagakerjaan yang merevisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).

    Apresiasi kepada Menaker atas sejumlah ketentuan baru yang menyederhanakan syarat dan proses klaim manfaat JHT tersebut, disampaikan langsung oleh Presiden KSPSI, Andi Gani Nena Wea dan Presiden KSPI, Said Iqbal saat  Konferensi Pers bersama Menaker di Gedung Kemnaker Jakarta, Rabu (16/3/2022).

    "Kami sudah membaca pokok-pokok pikiran pemerintah, dan kami menilai positif karena itu kami segera minta kepada Bu Menteri dan jajarannya untuk segera menerbitkan Permenaker yang baru kembali ke 19 (Permenaker 19 Tahun 2015) dan ditambah lagi beberapa yang positif yang menurut saya sangat luar biasa. Isi revisi atas Permenaker 2/2022 tersebut akan disosialisasikan ke para pekerja/buruh," kata Presiden KSPSI, Andi Gani Nena Wea.

    Sementara Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal mengatakan, Menaker telah mendengarkan aspirasi pekerja/buruh. Dengan adanya revisi tersebut, ia pun menganggap persoalan Permenaker 2/2022 telah selesai.

    "Sekali lagi kami ucapkan terima kasih menunjukkan bahwa Menteri Tenaga Kerja tidak anti-kritik dan tidak anti untuk mendengarkan aspirasi. Ibu Menteri, kami ucapkan atas nama buruh, terima kasih," pungkas Said Iqbal. (**)

    Komentar

    Tampilkan

    BERITA TERBARU