RADAR UPDATE, BALI – Wayan Sadia (40) kelompok anggota "Mata Elang" dinyatakan oleh Hakim PN Denpasar secara sah meyakinkan bersalah dalam peristiwa berdarah yang sempat viral disaat awal Bali menerapkan PPKM.
Dimana dalam peristiwa itu seorang telah kehilangan nyawanya. Majelis hakim pimpinan sidang I Putu Suyoga, menegaskan perbuatan yang dilakukan terdakwa Sadia sebagaimana tertuang dalam Pasal 338 KUHP tentang tindak pidana kekerasan dan penganiayaan yang mengakibatkan korban Gede Budiarsana (34) meninggal.
"Menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa dengan pidana selama 12 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," putus hakim yang dibacakan secara virtual.
Jaksa Bagus Putu Swadharma Diputra, yang sebelumnya menuntut agar terdakwa dihukum 14 tahun, disampaikan bahwa untuk terdakwa lainnya yang terlibat dalam peristiwa itu dihukum masing-masing 3 tahun.
Dikatakannya, pengeroyokan hingga berujung pembunuhan itu terjadi di Jalan Subur-Kalimutu, Monang Maning, Denpasar pada 23 Juli 2021 yang dilakukan oleh para terdakwa dari "Mata Elang".
Selain terdakwa Sadia, ada enam terdakwa lainnya yang juga dihukum dalam berkas terpisah. Mereka masing-masing, Benny Bakarbessy, (41), Jos Bus Likumahwa, (30), Fendy Kainama, (31), Gerson Pattiwaelapia (33) I Gusti Bagus Christian Alevanto, (23), Dominggus Bakar Bessy (23).
Sebelumnya ke enam terdakwa yang juga rekan dari terdakwa Sadia, oleh JPU diajukan hukuman selama 4 tahun penjara.
Ke enam terdakwa ini terbukti bersalah melakukan tindak pidana kekerasan dengan menganiaya korban Gede Budiarsana, dan Ketut Widiada alias Jero Dolah, secara bersama sama. Perbuatan tersebut melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHP.
Sebagaimana diungkapkan JPU dalam dakwaan, kasus ini berawal pada 23 Juli 2021 sekitar pukul 14.30 ketika saksi Ketut Widiada alias Jero dolah, dan korban Gede Budiarsana mendatangi kantor PT Beta Mandiri Muti Solution, di Jalan Gunung Patuha, Munang-Maning, Denpasar Barat.
Kedatangan saksi Widiada dan Budiarsana itu bermaksud untuk menanyakan sepeda motor Yamaha Lexi yang hendak ditarik karena menunggak pembayaran kredit selama satu tahun di Finance BAF. Dalam pembicaraan itu terjadi ketegangan antara saksi dengan ke enam terdakwa.
Situasi semakin panas ketika saksi Widiada hendak merekam kejadian menggunakan hand phone (HP) miliknya. Tapi, terdakwa Jos Bus merampasnya. Melihat itu korban Budiarsana mendorong kening terdakwa Jos Bus.
"Tindakan tersebut dibalas oleh terdakwa Gerson dengan memukul pipi kiri Budiarsana menggunakan tangan kanan mengepal sebanyak tiga kali," tulis dalam dakwaan.
Kemudian terdakwa Benny Bakar Bessy masuk ke dalam kantor untuk mengambil beberapa pedang dan senjata tajam yang disimpannya di kantor tersebut lalu keluar sambil membawa pedang ditangan kanan serta mengacungkan pedang kearah saksi Widiada sambil berteriak.
"Habisi Bunuh Dia, Habisi Bunuh Dia.!," Tulis dalam dakwaan.
Singkat cerita terjadi perkelahian yang tidak imbang. Saksi Widiada yang terjatuh ditindih terdakwa Benny. Sementara korban Budiarsana dikeroyok terdakwa Jos Bus, Gerson, dan Fendy Kainama.
Saksi Widiada, kala itu dapat celah untuk kabur dan menaiki sebuah pikap yang lewat. “Korban Budiarsana yang lari berusaha naik ke bagian belakang mobil pikap yang melintas sambil bergelantungan. Karena korban tidak kuat bergelantungan, korban terjatuh,” tutur JPU.
Saat terjatuh, terdakwa Sadia yang mengejar korban Budiarsana kemudian mendekati korban lalu menebas korban dengan pedang berulang kali hingga korban lemas bersimbah darah di tengah jalan.
Akibat perbuatan terdakwa, korban Budiarsana mengalami luka terbuka di kedua tangan, lengan dan kepala belakang dimana akibat luka tersebut korban meninggal dunia.